Kukang Jawa Ditemukan di Permukiman Lebak, Warga Serahkan ke BKSDA

Kukang Jawa Ditemukan di Permukiman Lebak, Langkah Cepat Warga Selamatkan Satwa Dilindungi

Seorang warga Lebak, Banten bernama Ripal Bagia Wijaya, secara tak sengaja menemukan seekor kukang Jawa di tengah permukiman penduduk Kampung Ranca Lutung, Kecamatan Kalanganyar, pada Rabu malam, 5 Maret 2025. Penemuan yang bermula dari kecurigaan terhadap hewan kecil yang melintas di jalan ini, akhirnya mengungkap keberadaan satwa dilindungi tersebut. Awalnya mengira hewan tersebut adalah musang, Ripal memastikan jenis hewan tersebut setelah melakukan pencarian informasi melalui internet. Memahami status kukang Jawa sebagai satwa yang dilindungi, Ripal kemudian mengambil tindakan bijak dengan membawa hewan tersebut ke rumahnya untuk sementara waktu, dengan rencana menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pada hari berikutnya.

Langkah proaktif Ripal mendapat apresiasi dari pihak BKSDA. Kepala Resort Konservasi Wilayah III BBKSDA Jawa Barat, Tuwuh Rahadianto Laban (Anto), membenarkan bahwa hewan yang ditemukan tersebut adalah kukang Jawa, spesies yang dilindungi Undang-Undang. Anto menjelaskan, kemunculan kukang di area pemukiman penduduk bukanlah hal yang sepenuhnya mengejutkan. Ia menuturkan beberapa faktor yang memungkinkan hal tersebut terjadi, salah satunya adalah pergeseran tata guna lahan. "Perubahan kawasan hutan atau perkebunan menjadi permukiman dapat menyebabkan hewan-hewan tersebut keluar dari habitat aslinya, baik karena mencari sumber makanan alternatif atau terdesak akibat hilangnya tempat tinggal," jelas Anto. Selain itu, kemungkinan kukang tersebut tersesat atau terancam juga menjadi penyebabnya.

Lebih lanjut, Anto menjelaskan prosedur yang akan diterapkan terhadap kukang Jawa tersebut. Sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya, kukang ini akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan. "Pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur standar yang wajib dilakukan sebelum pelepasliaran untuk memastikan kondisi kesehatan hewan tersebut optimal dan dapat beradaptasi kembali di habitat alaminya," ungkap Anto. Setelah dinyatakan sehat, kukang Jawa tersebut direncanakan akan dilepasliarkan di Cagar Alam Rawa Danau yang berada di bawah pengawasan BKSDA. Anto juga menyampaikan apresiasinya atas kesadaran masyarakat dalam pelestarian satwa langka dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan penemuan satwa dilindungi lainnya kepada pihak berwenang. BKSDA terbuka untuk menerima penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat dan akan memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku.

Kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya upaya konservasi habitat satwa liar dan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Langkah cepat dan kesadaran warga seperti Ripal sangat krusial dalam upaya pelestarian satwa dilindungi seperti kukang Jawa.

Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Kukang Jawa ditemukan di permukiman penduduk Lebak, Banten.
  • Warga menyerahkan kukang ke BKSDA untuk proses pelepasliaran.
  • BKSDA akan memeriksa kesehatan kukang sebelum dilepasliarkan di Cagar Alam Rawa Danau.
  • Kemunculan kukang di permukiman disebabkan pergeseran tata guna lahan dan kemungkinan tersesat.
  • Kasus ini menekankan pentingnya konservasi habitat dan kerjasama masyarakat dalam pelestarian satwa dilindungi.