OJK Cabut Izin Usaha Investree, Perusahaan Pinjol Resmi Dilikuidasi
PT Investree Radhika Jaya secara resmi menghentikan operasionalnya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut pada Oktober 2024. Keputusan pembubaran ini dikukuhkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 27 Maret 2025, sekaligus menandai dimulainya proses likuidasi.
Tim likuidator yang ditunjuk terdiri dari tiga orang, yakni Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Mereka bertugas menyelesaikan kewajiban perusahaan, termasuk menagih piutang dan menyelesaikan utang kepada kreditur. Masyarakat atau pihak yang memiliki tagihan terhadap Investree diminta segera mengajukan klaim secara tertulis disertai bukti yang sah dalam waktu 60 hari sejak pengumuman.
Pelanggaran yang Menyebabkan Pencabutan Izin - Tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum - Gagal memperbaiki kinerja perusahaan - Pelanggaran terhadap POJK Nomor 10/POJK.05/2022 - Tidak mampu memenuhi kewajiban kepada nasabah
OJK sebelumnya telah memberikan beberapa tahap sanksi administratif sebelum akhirnya mencabut izin usaha Investree. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan industri jasa keuangan, khususnya di sektor fintech peer-to-peer lending.