Amarah Warga Puncak Meletus: Hibisc Fantasy Dibongkar Paksa, Satpol PP Tak Berdaya
Amarah Warga Puncak Meletus: Hibisc Fantasy Dibongkar Paksa, Satpol PP Tak Berdaya
Kamis (6/3/2025), kemarahan warga Puncak, Bogor, mencapai puncaknya. Ratusan warga secara spontan membongkar paksa objek wisata Hibisc Fantasy, sebuah tindakan yang terjadi di tengah ketidakberdayaan aparat penegak perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Kejadian ini menandai eskalasi konflik yang telah lama berlangsung terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan izin pembangunan yang dilakukan oleh pengelola wisata tersebut, PT Jaswita Jabar.
Sebelumnya, upaya penertiban telah dilakukan oleh pemerintah daerah dengan penyegelan operasional Hibisc Fantasy. Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang didasarkan pada temuan pelanggaran lingkungan hidup yang signifikan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, dan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga turut serta dalam proses penyegelan ini, menandakan seriusnya permasalahan yang dihadapi. Gubernur bahkan telah memerintahkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk mengerahkan alat berat guna meruntuhkan bangunan Hibisc Fantasy. Namun, proses pembongkaran yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut terhambat, memicu kemarahan warga.
Kekecewaan warga yang mendalam atas lambannya penanganan kasus ini, dibarengi dengan dugaan kuat Hibisc Fantasy sebagai penyebab banjir bandang di kawasan Puncak, memicu aksi spontanitas. Warga yang telah berkumpul di lokasi, mendapati proses pembongkaran yang dilakukan oleh alat berat pemerintah terhenti, sehingga mereka mengambil tindakan sendiri. Mereka menyabotase ekskavator dan langsung memulai pembongkaran, dimulai dari gerbang utama objek wisata tersebut. Dalam suasana yang memanas, teriakan-teriakan warga yang meminta pembongkaran segera dilakukan terdengar lantang. Meskipun terjadi cekcok antara warga dengan karyawan Hibisc Fantasy, Satpol PP yang hadir di lokasi hanya mampu melerai, tanpa mampu mencegah aksi pembongkaran yang dilakukan oleh warga.
Hendrik (38), seorang warga Puncak, menjelaskan bahwa tindakan warga merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola Hibisc Fantasy dan lambannya respon pemerintah daerah. "Perintah Gubernur sudah jelas, kenapa harus menunggu lagi? Pemkab Bogor dan Satpol PP banyak alasan, katanya masih menunggu pendataan bangunan. Tapi kami ingin pembongkaran dilakukan sekarang juga," ujar Hendrik, menjelaskan alasan warga bertindak sendiri. Aksi warga ini menunjukkan tingkat keputusasaan dan ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum yang dianggap lamban dan tidak efektif.
Hibisc Fantasy, yang awalnya hanya memiliki izin pengelolaan seluas 4.800 meter persegi, terbukti telah melakukan perluasan bangunan secara ilegal hingga mencapai 15.000 meter persegi, bahkan menjangkau tepi sungai. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan tegas ini tidak pandang bulu, meskipun Hibisc Fantasy dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat. "Banyak pelanggaran, mulai dari lingkungan, izin lokasi, hingga ketinggian bangunan. Semua sudah kita cek, jadi tindakan tegasnya adalah pembongkaran," tegas Dedi Mulyadi.
Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan responsif terhadap pelanggaran lingkungan, serta perlunya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ketidakmampuan Satpol PP dalam menangani situasi ini juga menjadi pertanyaan yang perlu dikaji dan dievaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.