Proses Ekstradisi Paulus Tannos Terkendala Permintaan Dokumen Tambahan dari Singapura

Jakarta — Pemerintah Indonesia tengah memenuhi permintaan otoritas Singapura terkait dokumen tambahan untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos, tersangka utama dalam kasus korupsi proyek E-KTP. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa pihak Singapura memerlukan kelengkapan dokumen tertentu sebelum memproses repatriasi buronan tersebut.

Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) di bawah Kementerian Hukum bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan permintaan tersebut. "Kami berkomitmen untuk mengirim dokumen tambahan ini sebelum akhir April 2025," tegas Supratman dalam keterangan resminya. Meski demikian, rincian dokumen yang diminta belum diungkap secara detail kepada publik.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej menyatakan bahwa dokumen utama untuk ekstradisi telah diserahkan ke Singapura pada Februari lalu. Namun, otoritas setempat masih melakukan verifikasi kelengkapan administrasi. "Kami berharap tidak ada kekurangan agar proses dapat segera dilanjutkan," ujar Eddy. Keputusan final dari Singapura diharapkan dapat diperoleh dalam waktu dekat.

Berikut dokumen yang telah disiapkan untuk proses ekstradisi: - Surat permintaan resmi dari Menteri Hukum RI - Sertifikat legalisasi dokumen - Terjemahan peraturan perundang-undangan terkait dalam bahasa Inggris - Surat keterangan dari Kejaksaan Agung - Dokumen identitas dan affidavit tersangka

KPK sebagai pihak yang mengusulkan ekstradisi menyatakan kesiapan penuh mendukung proses hukum ini. "Semua persyaratan telah kami penuhi. Kini kami menunggu respons positif dari Singapura," jelas Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Paulus Tannos sendiri merupakan salah satu buronan utama dalam kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.