Brebes Perkenalkan Sistem Opsen Pajak Kendaraan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Brebes, Jawa Tengah – Pemerintah Kabupaten Brebes resmi memberlakukan mekanisme pemungutan pajak kendaraan bermotor berbasis opsen mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini menetapkan tarif tambahan sebesar 66 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Target pendapatan dari kedua sektor ini ditetapkan sebesar Rp130 miliar pada tahun 2025, dengan rincian masing-masing Rp65 miliar dari PKB dan BBNKB.

Hingga pertengahan April 2025, realisasi pendapatan opsen PKB telah mencapai Rp13,3 miliar (20,48% dari target), sementara BBNKB menyumbang Rp9,88 miliar (15,20%). Sistem baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD), yang memungkinkan pemda menerima pembagian pajak secara real time tanpa menunggu triwulan seperti sebelumnya.

Berikut jenis pajak lain yang dikelola Bapenda Brebes: - Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor perhotelan, kuliner, hiburan, listrik, dan parkir. - Pajak reklame dan air tanah. - Pajak mineral non-logam serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut Kepala Bapenda Brebes, Ahmad Subandi, tiga sumber pendapatan utama daerah berasal dari PBJT listrik, PBB, dan BPHTB. Sistem opsen dinilai lebih efisien karena aliran dana langsung masuk ke kas daerah setiap hari.