Anggota DPRD Banten dari Golkar Ditahan Terkait Kasus Cek Kosong Rp 350 Juta

Serang – Partai Golkar Provinsi Banten menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada salah satu kadernya yang kini berstatus tersangka dalam kasus penipuan cek kosong senilai Rp 350 juta. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dari Fraksi Golkar berinisial RF resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Senin (14/4/2025).

Ketua DPD Partai Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus yang menjerat kader partainya tersebut. Meski demikian, ia menegaskan komitmen partai untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kami tentu sangat prihatin dengan kejadian ini, namun kami akan tetap mendukung proses hukum yang transparan dan adil," ujar Tatu dalam keterangan pers di Serang, Selasa (15/4/2025).

Berikut langkah-langkah yang akan diambil Partai Golkar Banten terkait kasus ini: - Memberikan bantuan hukum selama proses penyidikan hingga persidangan - Memantau perkembangan kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku - Menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebelum mempertimbangkan penggantian kursi DPRD

Kasus ini bermula ketika RF sebagai Direktur CV Prisma Kencana diduga menyerahkan cek kosong Bank BJB bernomor DAA02117363 senilai Rp 350 juta kepada PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran pemesanan beton siap cor. Polda Banten telah menetapkan RF sebagai tersangka dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.