Bus TransJakarta Tertangkap Kamera ETLE Usai Masuk Jalur Busway

Jakarta – Sebuah unit bus TransJakarta tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas setelah tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena memasuki jalur busway pada Senin (3/4/2025) pagi. Pelanggaran ini terekam sekitar pukul 08.43 WIB dan langsung diproses secara otomatis oleh sistem tilang elektronik.

Berdasarkan data yang beredar di media sosial, pelanggaran tersebut melibatkan pasal 287 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Pelanggaran ini mencakup tindakan masuk ke jalur khusus busway tanpa izin, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan umum terdaftar.

AKBP Argo Wiyono, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa sistem ETLE bekerja dengan mendeteksi nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya. "Sistem ini bersifat otomatis dan tidak membedakan apakah kendaraan tersebut ambulans, pemadam kebakaran, atau bus TransJakarta. Jika melanggar, akan tetap tercatat," jelas Argo dalam keterangannya.

Berikut beberapa poin penting terkait insiden ini: - Mekanisme ETLE: Sistem bekerja secara otomatis tanpa intervensi petugas. - Proses Tilang: Data pelanggaran dikirim via WhatsApp kepada pemilik kendaraan. - Mekanisme Banding: Pelanggar dapat mengajukan sanggahan jika terdapat kesalahan data.

Argo menambahkan bahwa pelanggaran lain seperti penggunaan ponsel saat mengemudi atau tidak mengenakan sabuk pengaman juga dapat terdeteksi oleh kamera ETLE. Namun, pihaknya memberikan ruang bagi pelanggar untuk mengklarifikasi jika tilang dinilai tidak tepat. "Kendaraan operasional seperti ambulans atau pemadam kebakaran dapat mengajukan pembatalan tilang dengan konfirmasi resmi," tegasnya.