Kementerian Pendidikan Akan Cabut Status ASN Guru Besar UGM Terkait Kasus Pelecehan

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah memproses pencabutan status Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap seorang Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terlibat dalam kasus pelecehan terhadap mahasiswa. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa langkah tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Brian menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan UGM untuk memastikan proses pencabutan status ASN berjalan sesuai ketentuan. "Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada, termasuk bekerja sama dengan komisi etik dan disiplin di UGM," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa oknum dosen berinisial EM diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa. Modus operandi yang digunakan EM melibatkan kegiatan akademik, seperti bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi, yang seringkali dilakukan di kediamannya.

  • Lokasi Kejadian: Mayoritas kasus terjadi di luar kampus.
  • Tanggapan UGM: Pihak universitas telah mengambil langkah disipliner terhadap EM, termasuk pemberhentian dari jabatan dosen.
  • Kritik dari Pihak Eksternal: Lembaga perlindungan perempuan dan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyayangkan tidak adanya laporan resmi dari UGM ke pihak berwajib, sehingga menghambat proses pendampingan korban.

Erlina Hidayati Sumardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, menekankan pentingnya pelaporan kasus ini sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Tanpa laporan resmi, kami kesulitan memberikan pendampingan yang optimal kepada korban," jelasnya.