Pejabat Lingkungan Hidup Tangsel Ditahan Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek Sampah Senilai Rp75,9 Miliar
Tangerang Selatan – Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten setelah penyidik menemukan indikasi pelanggaran dalam penentuan lokasi pembuangan sampah.
Proses hukum terhadap Wahyunoto bergulir setelah sebelumnya Kejati Banten juga menahan seorang direktur PT EPP berinisial SYM. Keduanya diduga terlibat dalam persekongkolan untuk memanipulasi klasifikasi usaha perusahaan dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah. "Tersangka WL aktif berperan dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi standar lingkungan," jelas Rangga Adekresna, Kasi Penkum Kejati Banten.
Kronologi Kasus
- Penetapan Tersangka: Wahyunoto ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Banten.
- Modus Operandi: Diduga terjadi kolusi antara pejabat DLH Tangsel dengan PT EPP untuk mengubah klasifikasi usaha perusahaan dari hanya pengangkutan sampah menjadi termasuk pengelolaan sampah.
- Nilai Kerugian: Proyek senilai Rp75,9 miliar ini terbagi menjadi Rp50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.
Temuan Penyidik
Penyelidikan mengungkap bahwa PT EPP tidak memiliki kapasitas teknis maupun fasilitas yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai kontrak. "Perusahaan ini tidak memenuhi kriteria sebagai penyedia jasa pengelolaan sampah berdasarkan regulasi yang berlaku," tegas Rangga.
Wahyunoto kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Pandeglang. Penyidik masih mendalami aliran dana dan memeriksa sejumlah saksi lain untuk mengungkap jaringan korupsi ini lebih lanjut.