Bawaslu Jateng Hadapi Kendala Pembuktian Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan setidaknya 30 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Meski demikian, proses pembuktian pelanggaran tersebut menghadapi tantangan serius, sehingga hanya dua dari total 118 laporan yang berhasil diproses sebagai pelanggaran pidana.

Menurut Ketua Bawaslu Jateng, Muhamad Amin, mayoritas kasus melibatkan kepala desa yang diduga menunjukkan dukungan terhadap salah satu calon. Namun, bukti yang memenuhi unsur formil dan material seringkali tidak cukup kuat untuk membawa kasus tersebut ke ranah pidana. "Misalnya, ada kepala desa yang hadir di acara kampanye, tetapi tidak ada pernyataan eksplisit yang menunjukkan ketidaknetralan," jelas Amin dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024 di Semarang.

Berikut beberapa tantangan yang dihadapi Bawaslu Jateng dalam menangani kasus ini:

  • Kurangnya Bukti Material: Banyak laporan tidak disertai rekaman atau pernyataan tertulis yang membuktikan pelanggaran.
  • Koordinasi dengan Penegak Hukum: Proses penetapan pelanggaran pidana memerlukan kesepakatan dengan instansi terkait seperti kepolisian dan kejaksaan.
  • Regulasi yang Belum Tegas: Aturan tentang netralitas ASN dan kepala desa masih memerlukan penjabaran lebih rinci untuk memudahkan pembuktian.

Amin berharap adanya penyempurnaan regulasi ke depan agar pelanggaran netralitas dapat lebih mudah dibuktikan, termasuk dengan memperluas definisi bukti yang dapat diterima. Saat ini, Bawaslu hanya dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah atau Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Dua kasus pidana yang berhasil diproses melibatkan seorang ASN di Kabupaten Tegal yang terbukti melanggar netralitas dan seorang warga di Karanganyar yang merusak alat peraga kampanye. Kedua kasus ini menjadi contoh langka di tengah tingginya temuan pelanggaran netralitas yang sulit dibuktikan.