Status Hukum Revisi UU TNI di Tengah Penundaan Penandatanganan Presiden
Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan DPR pada 20 Maret 2025 kini menghadapi ketidakpastian akibat belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Padahal, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Presiden wajib menandatangani RUU yang telah disetujui dalam waktu 30 hari sejak pengesahan.
Berikut poin-poin krusial terkait status hukum revisi UU TNI:
- Batas waktu penandatanganan: Presiden memiliki tenggat waktu hingga 20 April 2025 untuk menandatangani revisi UU TNI sebelum otomatis berlaku.
- Ketentuan otomatisasi: Pasal 73 ayat (3) UU 13/2022 menyatakan bahwa RUU yang tidak ditandatangani dalam 30 hari tetap sah dan wajib diundangkan.
- Klausul pengesahan otomatis: Naskah yang berlaku tanpa tanda tangan Presiden akan mencantumkan klausul khusus berdasarkan UUD 1945 Pasal 20 ayat (5).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penundaan penandatanganan disebabkan oleh banyaknya produk legislasi yang harus diproses. "Ada prioritas penandatanganan yang harus disesuaikan dengan agenda kepresidenan," ujar Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta.
Pemerintah menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan praktik dwifungsi TNI. "Perubahan hanya menyangkut penambahan dua tugas non-pokok tanpa mengubah struktur dasar kemiliteran," tegas Supratman. Analis hukum konstitusi memprediksi revisi ini akan tetap berlaku sebelum akhir April meski tanpa tandatangan Presiden, mengingat mekanisme pengesahan otomatis dalam peraturan perundang-undangan.