Juru Parkir di Makassar Kritis Ditusuk Teman Akibat Perkelahian Saat Mabuk Lem
Juru Parkir di Makassar Kritis Ditusuk Teman Akibat Perkelahian Saat Mabuk Lem
Seorang juru parkir (jukir) berusia 19 tahun, berinisial RL, mengalami luka kritis akibat tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh teman sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis dini hari, 6 Maret 2025, di sekitar Jalan Persatuan, Kecamatan Panakkukang. Korban mengalami empat luka tusuk di bagian perut dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat. Kondisi RL hingga saat ini masih dipantau secara ketat oleh tim medis.
Berdasarkan keterangan Iptu Sangkala, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, pelaku penganiayaan, AR (28), telah berhasil diamankan tak lama setelah kejadian. Penangkapan AR dilakukan di sekitar lokasi kejadian. Motif penganiayaan, menurut keterangan polisi, bermula dari sebuah pertengkaran yang dipicu oleh kerusakan ponsel milik pelaku. Perkelahian tersebut terjadi di tengah kondisi keduanya yang tengah dalam pengaruh minuman keras jenis lem aibon.
"Motifnya berawal dari ketersinggungan pelaku atas perusakan ponselnya oleh korban," jelas Iptu Sangkala kepada awak media. "Keduanya terlibat cekcok mulut yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan sebuah gunting." Gunting yang digunakan sebagai senjata tajam dalam peristiwa ini telah diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
Investigasi lebih lanjut tengah dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian secara detail. Pihak kepolisian tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). AR, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini menghadapi ancaman hukuman pidana sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat tingginya angka kekerasan yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras, dan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk mencegah kejadian serupa.
Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan. Pihak keluarga korban pun kini tengah menunggu perkembangan kondisi RL dan berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan lem aibon dan perlunya upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan muda, terkait dampak negatif penyalahgunaan zat adiktif.
Berikut kronologi singkat peristiwa tersebut:
- Kedua pelaku, RL dan AR, terlibat mabuk lem.
- Terjadi pertengkaran antara RL dan AR karena RL merusak ponsel AR.
- AR menusuk RL sebanyak empat kali di bagian perut menggunakan gunting.
- RL dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis.
- AR ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
- AR terancam hukuman dua tahun penjara berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Kasus ini menjadi contoh nyata betapa berbahaya pengaruh minuman keras dan penyalahgunaan zat adiktif lainnya. Pencegahan dan edukasi yang intensif perlu dilakukan untuk mengurangi angka kekerasan yang diakibatkan oleh faktor-faktor tersebut. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.