Proses Ekstradisi Paulus Tannos Terkendala Permintaan Dokumen Tambahan dari Singapura
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP, masih memerlukan penyelesaian dokumen tambahan yang diminta oleh otoritas Singapura. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dokumen tersebut akan segera dipenuhi sebelum batas waktu 30 April 2025.
Dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Supratman menjelaskan bahwa Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkumham terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi persyaratan tersebut. Meski demikian, ia belum merinci dokumen apa saja yang diminta oleh Singapura. "Proses ini memerlukan ketelitian karena menyangkut kerja sama hukum internasional," ujarnya.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait perkembangan kasus ini:
- Timeline Proses Ekstradisi: Proses ekstradisi diperkirakan memakan waktu hingga empat bulan sejak penangkapan Paulus Tannos pada Januari 2025.
- Mekanisme Hukum: Pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomasi melalui Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan timbal balik dalam hukum.
- Peran Institusi: OPHI Kemenkumham dan Kejaksaan Agung menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan proses ekstradisi ini.
Paulus Tannos, yang menjadi buron KPK sejak 2021, ditangkap di Singapura atas permintaan Indonesia. Saat ini, status penahanannya berada di bawah otoritas Attorney General Singapura sambil menunggu penyelesaian proses ekstradisi.