Putri Mantan Kakanwil Pajak Jakarta Dipanggil KPK Terkait Kasus Gratifikasi Ayahnya
Putri Mantan Kakanwil Pajak Jakarta Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Feby Paramita, putri dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Muhammad Haniv. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Haniv sebagai tersangka. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan rencana tersebut. Meskipun belum dapat memastikan waktu pemanggilan, Tessa menjelaskan bahwa upaya pemanggilan akan dilakukan oleh penyidik. Keterbatasan informasi terkait keberadaan Feby di luar negeri menjadi kendala dalam penentuan jadwal pemeriksaan.
"Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan," ujar Tessa saat ditemui di gedung KPK, Kamis (6/3/2025). Namun, ia menambahkan, "Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak. Karena informasi yang kami terima menyebutkan yang bersangkutan berada di luar negeri." Meskipun demikian, proses hukum tetap akan berjalan sesuai prosedur.
Hak Hukum dan Kewajiban Hadir
KPK menyadari hak-hak hukum yang dimiliki keluarga tersangka, termasuk hak untuk tidak memberikan keterangan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, Tessa menekankan bahwa jika dipanggil, Feby wajib memenuhi panggilan tersebut. "Apabila dipanggil harus hadir dulu, kalau memang dipanggil. Tetapi dalam proses pemeriksaannya itu ada aturan bila mereka mau memberikan keterangan itu bisa. Tapi sebaliknya pun juga diakomodir secara aturan," jelasnya, menjelaskan mekanisme hukum yang berlaku.
Kronologi Kasus Gratifikasi
Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Haniv bermula pada masa jabatannya sebagai Kakanwil DJP Jakarta periode 2015-2018. Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang untuk keperluan bisnis fesyen anaknya. Bukti-bukti yang dikumpulkan KPK menunjukkan Haniv memanfaatkan jabatan dan relasinya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa wajib pajak. Hal ini terungkap melalui email-email yang dikirimkan Haniv kepada para pengusaha, berisi permintaan bantuan modal untuk menunjang bisnis anaknya.
Besaran Gratifikasi dan Sumber Dana
Berdasarkan penyelidikan KPK, total gratifikasi yang diterima Haniv untuk keperluan bisnis fesyen anaknya mencapai Rp 804 juta. Angka ini berasal dari beberapa perusahaan yang menyatakan tidak mendapatkan keuntungan dari pemberian sponsorship untuk kegiatan fashion show tersebut. Namun, investigasi KPK juga mengungkap penerimaan uang lainnya yang jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah selama Haniv menjabat. Asal-usul uang tersebut saat ini masih belum dapat dijelaskan oleh tersangka. Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi. Proses hukum terus berlanjut, dengan pemeriksaan terhadap Feby Paramita sebagai bagian penting untuk mengungkap seluruh fakta kasus ini.
Peran Feby Paramita dalam Kasus Ini
Meskipun belum diketahui secara pasti peran Feby Paramita dalam kasus ini, pemanggilannya oleh KPK menunjukkan pentingnya peran anaknya dalam dugaan penerimaan gratifikasi oleh Haniv. KPK akan menyelidiki lebih lanjut aliran dana dan keterlibatan Feby untuk melengkapi proses penegakan hukum. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan transaksi yang terkait dalam kasus ini.