Merespons Kasus Kekerasan Seksual, Pemerintah Perkuat Regulasi Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengawasan di sektor pendidikan dan pelayanan kesehatan. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. "Kami berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi guna memastikan kejadian serupa tidak terulang," tegas Brian dalam keterangan resminya.
Berikut beberapa poin penting yang menjadi fokus perbaikan:
- Pemisahan tanggung jawab antara pelayanan kesehatan dan pendidikan kedokteran.
- Penyusunan SOP terpadu untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap peserta program pendidikan spesialis (PPDS).
- Koordinasi intensif antara rumah sakit pendidikan dan universitas dalam memantau kinerja residen.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, langkah ini diperlukan untuk mengisi celah regulasi yang selama ini menyebabkan tumpang tindih wewenang. "Dengan perbaikan ini, kami harap tidak ada lagi ruang bagi pelanggaran etik maupun hukum," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah beredar laporan di media sosial mengenai dugaan tindak kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS. Pelaku diduga memanfaatkan situasi pemeriksaan medis untuk melakukan tindakan kriminal. Saat ini, proses hukum sedang berjalan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.