Tiga Anggota Polisi di Jateng Hadapi Sidang Disiplin Terkait Dugaan Pungli di Rutan

SEMARANG — Tiga personel kepolisian yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Tengah kini menghadapi proses hukum internal. Ketiganya, yakni Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan tahanan serta terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli).

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, ketiga anggota tersebut telah ditempatkan dalam status khusus (patsus) selama 30 hari dan dipindahkan ke Yanma (Pelayanan Markas) sambil menunggu proses sidang disiplin. "Sidang disiplin akan segera dilaksanakan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan," jelas Artanto pada Selasa (15/4/2025).

Rincian Dugaan Pelanggaran

  • Pelanggaran SOP: Ketiga polisi diduga tidak mengikuti prosedur resmi dalam pengawasan tahanan.
  • Praktik Pungli: Terdapat indikasi pungutan dana secara tidak sah dari tahanan untuk fasilitas tertentu.
  • Penggunaan Dana: Menurut penyelidikan awal, dana hasil pungli digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Awal Terungkapnya Kasus

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video testimoni seorang mantan tahanan di platform media sosial. Dalam video tersebut, pria yang menyembunyikan identitasnya mengaku harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas tambahan selama berada di rutan. Beberapa tarif yang disebutkan antara lain: - Akses fasilitas khusus: Rp5 juta per regu. - Sewa ponsel: Rp150 ribu per jam atau Rp350 ribu untuk penggunaan pada dini hari. - Kamar khusus: Rp2 juta untuk kebebasan bergerak di area tertentu.

Video tersebut memicu reaksi keras dari publik, mendorong pihak kepolisian untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Hingga saat ini, motif di balik praktik ini masih dalam tahap penyelidikan.