Pejabat Lingkungan Hidup Tangsel Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75,9 Miliar

SERANG — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Banten, dengan inisial WL, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar. Penahanan terhadap WL dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, WL diduga terlibat dalam penentuan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku. "Tersangka secara aktif memilih lokasi yang tidak memenuhi kriteria teknis, termasuk tempat pemrosesan akhir sampah," jelas Rangga dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (15/4/2025).

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan persekongkolan antara WL dan pihak penyedia jasa, PT Ella Pratama Perkasa (EPP). Perusahaan ini diduga tidak memiliki kapabilitas yang memadai untuk menjalankan proyek pengelolaan sampah. "PT EPP tidak memiliki fasilitas atau kompetensi yang sesuai dengan ketentuan proyek," tegas Rangga.

Berikut beberapa temuan penyidik dalam kasus ini: - Manipulasi KBLI: WL dan Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti (SYM), diduga bersekongkol untuk mengubah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan agar memenuhi syarat mengikuti tender. - Aliran Dana Mencurigakan: Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana tidak wajar yang diterima WL selama proses pengadaan proyek.

Sebelumnya, SYM juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai proyek dan dampaknya terhadap pengelolaan sampah di wilayah Tangerang Selatan.