Kasus Dugaan Pemerkosaan di Lingkungan Kampus UIN Malang, Korban Berani Ungkap Fakta
Malang – Sebuah kasus kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Seorang mahasiswi berinisial NB (22) melaporkan rekannya sesama kampus, IPF (24), mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, atas dugaan pemerkosaan yang terjadi saat korban dalam kondisi haid.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari korban pada Senin (14/4/2025). "Kami segera melakukan langkah-langkah investigasi menyusul laporan tersebut. Korban didampingi oleh tim LBH selama proses pemeriksaan," jelas Sholeh dalam konferensi pers di Mapolresta Malang.
Proses hukum sedang berjalan dengan beberapa tahapan penting yang telah dilakukan:
- Pemeriksaan mendalam terhadap korban dan satu saksi kunci
- Pengumpulan bukti fisik dan digital
- Pendampingan psikologis bagi korban
- Pelacakan rekam jejak pergerakan pelaku
"Fakta awal mengindikasikan adanya pengakuan dari kedua belah pihak mengenai hubungan intim, namun kami masih menelusuri unsur paksaan dalam kasus ini," tambah Sholeh. Pihak kampus UIN Malang menyatakan akan berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum dan melakukan evaluasi internal terkait kejadian ini.
LBH Malang yang mendampingi korban menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi saksi dan korban. "Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan trauma yang dialami korban," ujar perwakilan LBH. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya mekanisme penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.