Pemprov Banten Serius Tangani Laporan Pungli di Samsat

Pemerintah Provinsi Banten mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi praktik pungutan liar (pungli) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) wilayah Banten. Nana Supiana, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, menegaskan bahwa pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat dan menjamin perlindungan identitas pelapor.

"Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, atau langsung kepada Sekretaris Daerah. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius," ujar Nana dalam keterangan resmi. Ia juga mengingatkan agar instansi pelayanan publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak produktif.

Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung hingga 30 Juni 2025 turut meningkatkan antusiasme masyarakat. Namun, di tengah tingginya kunjungan warga ke Samsat, muncul laporan mengenai dugaan praktik pungli di beberapa lokasi. Nana menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

Gubernur Banten Andra Soni menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di Samsat. "Kami menindaklanjuti setiap masukan dan keluhan masyarakat untuk perbaikan layanan," kata Andra. Ia juga mengingatkan seluruh pegawai, terutama di lingkungan Samsat, untuk menghindari praktik pungli dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.