14 Kendaraan Berat Dinyatakan Tidak Lulus Uji Emisi dalam Razia di Ciracas

Jakarta - Operasi penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar emisi digelar di Jalan Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (15/4/2025). Hasilnya, sebanyak 14 dari 28 kendaraan yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi syarat uji emisi.

Menurut Tiyana Brotoadi, Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, kendaraan yang diperiksa terdiri dari berbagai jenis, termasuk truk, bus, pick-up, mobil boks, delvan, dan angkutan umum. "Dari total 28 kendaraan yang diperiksa, separuhnya tidak lulus uji emisi," ujar Tiyana di lokasi razia.

Berikut rincian tindak lanjut terhadap pelanggar: - Proses hukum melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) - Pemanggilan ke Satpol PP DKI Jakarta pada Rabu (16/4/2025) - Sidang di Unit Cost Court (UCC) Pengadilan Negeri Jakarta Timur awal Mei 2025

Tamo Sijabat, Kepala Bidang Penyidik PNS Satpol PP DKI Jakarta, menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggar bisa mencapai Rp 50 juta berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. "Pada sidang sebelumnya, rata-rata pelanggar dikenakan denda Rp 3 juta," tambah Tamo.

DLH Jakarta juga berencana menyediakan fasilitas uji emisi gratis di Cililitan, Jakarta Timur, serta bekerja sama dengan bengkel-bengkel untuk memudahkan pemilik kendaraan melakukan uji emisi saat servis rutin. "Perawatan berkala sangat penting meskipun kendaraan sudah lulus uji KIR," tegas Tiyana.