Legislator dan Aparat Penegak Hukum Serukan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga
Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pihak kepolisian menggalang dukungan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT). Upaya ini muncul menyusul maraknya kasus pelanggaran hak dasar yang dialami oleh para pekerja di sektor informal ini.
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan pentingnya payung hukum yang komprehensif untuk melindungi hak-hak PRT. "Kami mendorong adanya regulasi khusus yang menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk jaminan sosial dan upah yang layak," ujarnya dalam kunjungan kerja ke Mapolres Jakarta Timur. Sahroni menambahkan bahwa standar upah minimum regional (UMR) seharusnya juga berlaku bagi PRT.
Meskipun saat ini telah ada beberapa regulasi yang mengatur tentang ketenagakerjaan PRT, seperti: - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Namun, implementasinya dinilai masih lemah. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi PRT perlu diperkuat melalui undang-undang khusus. "Kami mendukung inisiatif DPR untuk menyusun regulasi yang lebih jelas, terutama mengenai hak-hak dasar PRT," tegasnya.
Kasus terbaru yang mencuat melibatkan seorang PRT di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur, yang mengalami penganiayaan dan penahanan upah oleh majikannya. Korban yang hanya menerima Rp2,5 juta dari total upah Rp6 juta selama empat bulan bekerja, juga mengalami kekerasan fisik. "Korban dipukul, dibenturkan ke meja, bahkan rambutnya dipotong secara paksa oleh majikan," papar Nicolas.
Insiden ini memperkuat argumentasi perlunya payung hukum yang lebih tegas. Baik legislatif maupun aparat penegak hukum sepakat bahwa PRT berhak mendapatkan: - Perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis - Jaminan upah yang layak dan tepat waktu - Hak cuti dan jaminan sosial - Kontrak kerja yang jelas dan mengikat
Kasus penganiayaan di Pulogadung sendiri kini sedang dalam proses hukum, dengan pelaku yang merupakan pasangan suami istri berprofesi sebagai dokter telah ditetapkan sebagai tersangka.