Kepala DLH Tangsel Diduga Terlibat Persekongkolan Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

Tangerang Selatan – Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menemukan indikasi kuat keterlibatan Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Wahyunoto diduga bersekongkol dengan Sukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), untuk memuluskan proyek senilai Rp75,9 miliar.

Menurut Rangga Adekresna, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, investigasi mengungkap bahwa PT EPP tidak memenuhi syarat teknis sebagai penyedia jasa pengelolaan sampah. Perusahaan tersebut awalnya hanya memiliki izin usaha di bidang pengangkutan sampah. Namun, melalui kolaborasi dengan Wahyunoto, PT EPP berhasil mengubah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar dapat mengikuti lelang proyek.

  • Pelanggaran Prosedur: Proses pengadaan diduga telah dimanipulasi sebelum tender dibuka.
  • Ketidaksesuaian Kompetensi: PT EPP tidak memiliki fasilitas atau kapasitas memadai untuk menangani proyek sampah.
  • Pemeriksaan Saksi: Wahyunoto telah diperiksa penyidik, meski statusnya masih sebagai saksi.

Sementara itu, Sukron Yuliadi Mufti telah resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejati Banten masih mendalami sejauh mana peran Wahyunoto dalam alur korupsi tersebut.