Tiga Pelaku Penanaman Ganja di Lereng Semeru Hadapi Tuntutan Berbeda dari Kejaksaan
Lumajang – Proses hukum terhadap tiga tersangka dalam kasus penanaman ganja di kawasan Gunung Semeru memasuki tahap penuntutan. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (15/4/2025) dihadiri oleh ketiga terdakwa, yaitu Tomo, Tono, dan Bambang, yang merupakan warga Dusun Pusungduwur, Desa Argosari.
Jaksa Penuntut Umum Prasetyo Pristanto menyampaikan tuntutan yang berbeda-beda terhadap masing-masing terdakwa, meskipun besaran denda yang diminta serupa. Bambang menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 11 tahun disertai denda sebesar Rp 1 miliar. Sementara itu, Tomo, yang dianggap sebagai pelaku utama, mendapatkan tuntutan paling berat berupa 12 tahun penjara dengan denda yang sama. Terdakwa Tono dituntut hukuman relatif lebih ringan, yaitu 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
- Bambang: 11 tahun penjara + denda Rp 1 miliar (subsider 4 bulan)
- Tomo: 12 tahun penjara + denda Rp 1 miliar (subsider 5 bulan)
- Tono: 7 tahun penjara + denda Rp 1 miliar (subsider 3 bulan)
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (22/4/2025) untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa. Selain itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Jumaat dan Suari, masih menjalani proses pemeriksaan saksi.