Tiga Hakim PN Surabaya Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Sidang putusan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur akan digelar pada 8 Mei 2025. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal tersebut setelah sebelumnya menunda sidang tuntutan karena ketidaksiapan jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, menegaskan bahwa sidang akan berlangsung sesuai jadwal tanpa toleransi untuk penundaan lebih lanjut. "Putusan akan dibacakan pada Kamis, 8 Mei 2025," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tiga hakim yang terdakwa dalam kasus ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Berikut kronologi persidangan: - Sidang tuntutan ditunda hingga 22 April 2025 untuk mempersiapkan berkas tuntutan. - Pleidoi atau pembelaan dari terdakwa dijadwalkan pada 29 April 2025. - Replik dan duplik akan dilaksanakan pada 2 Mei dan 5 Mei 2025.
Jaksa mendakwa ketiga hakim menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) sebagai imbalan atas vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dakwaan tersebut didasarkan pada bukti transaksi dan keterangan saksi.
Kasus ini berawal dari upaya keluarga Ronald Tannur untuk membebaskannya dari jeratan hukum. Meirizka Widjaja, ibu Ronald, disebut-sebut meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa kemudian berkoordinasi dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk memengaruhi hakim PN Surabaya.
Setelah vonis bebas dijatuhkan, terungkap bahwa keputusan tersebut didasarkan pada praktik suap. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.