Penutupan TPAS Basirih Picu Krisis Sampah di Banjarmasin, Pemkot Dialihkan ke TPA Banjarbakula
Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memicu krisis pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin. Dampaknya, sejumlah lokasi di kota ini kini dipenuhi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang menimbulkan keluhan warga terkait risiko kesehatan dan lingkungan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) akhirnya mengizinkan Pemkot Banjarmasin untuk membuang sampah ke TPA Regional Banjarbakula di Banjarbaru. Namun, Gubernur Kalsel, Muhidin, menegaskan bahwa kuota pembuangan sampah dibatasi maksimal 300 ton per hari. "Kami telah menyetujui permohonan ini, tetapi Banjarmasin wajib membayar denda jika melebihi kuota yang ditetapkan," tegas Muhidin. Pembayaran tersebut akan digunakan untuk menutup biaya operasional tambahan, termasuk upah lembur pegawai dan konsumsi bahan bakar alat berat.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, M Yamin, menyatakan komitmennya untuk memperbaiki TPAS Basirih sesuai arahan KLH. "Kami sedang fokus memperbaiki sistem sanitasi dan pengolahan air limbah yang selama ini menjadi sumber pencemaran," jelas Yamin. Pemkot juga terus berkoordinasi dengan KLH untuk memastikan TPAS Basirih dapat beroperasi kembali setelah memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan.