Proses Revisi UU Pemilu Dipindahkan ke Badan Legislasi DPR

Jakarta – Proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) akan ditangani oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, bukan oleh Komisi II sebagaimana biasanya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, dalam acara peringatan HUT ke-17 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Meskipun demikian, Komisi II terus berupaya agar pembahasan revisi UU Pemilu dikembalikan ke ruang kerja mereka. Zulfikar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan lobi intensif kepada pimpinan DPR, termasuk dengan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar. "Ada indikasi positif bahwa revisi UU Pemilu akan dikembalikan ke Komisi II," ujarnya.

Sementara itu, Komisi II saat ini tengah fokus pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Zulfikar menyayangkan revisi UU ASN yang baru saja dilakukan pada 2023, terlebih hanya satu pasal yang diubah. Pasal tersebut mengatur kewenangan presiden dalam mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama.

Zulfikar juga mengkritik wacana sentralisasi kewenangan tersebut, yang menurutnya bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah pasca-Reformasi. "Saya termasuk yang tidak setuju dengan perubahan ini," tegasnya. Namun, ia menyadari bahwa pendapatnya ini berpotensi menimbulkan ketegangan di internal partai.