Skandal Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel: Pejabat dan Swasta Terlibat Modus Tender Curang
Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, bersama seorang pengusaha berinisial SYM dari PT EPP sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar. Keduanya diduga melakukan kolusi dalam proses tender dengan memanipulasi dokumen perusahaan agar memenuhi syarat meski sebenarnya tidak memiliki kompetensi di bidang pengelolaan sampah.
Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, PT EPP awalnya hanya bergerak di bidang pengangkutan sampah. Namun, tersangka Wahyunoto meminta SYM untuk memodifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) perusahaan tersebut agar terdaftar sebagai penyedia jasa pengelolaan sampah. "WL dan SYM bersekongkol untuk memenangkan PT EPP dalam tender meski perusahaan itu tidak memenuhi syarat," jelas Rangga dalam konferensi pers pada Selasa (15/4/2025).
Proyek senilai Rp75,9 miliar tersebut kemudian dibagi menjadi dua paket: - Pengangkutan sampah senilai Rp50,7 miliar - Pengelolaan sampah senilai Rp25,2 miliar
Untuk mengelabui sistem, kedua tersangka mendirikan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebagai subkontraktor. Wahyunoto menunjuk tukang kebunnya, Sulaeman, sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama. Padahal, baik PT EPP maupun CV BSIR sama-sama tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan sampah.
Akibat ketidakmampuan kedua perusahaan tersebut, Wahyunoto bersama Zeky Yamani, mantan ASN Pemkot Tangsel, mencari lokasi pembuangan sampah ilegal di beberapa daerah, antara lain: - Rumpin, Kabupaten Bogor - Gintung dan Jatiwaringan, Kabupaten Tangerang - Cilincing, Kabupaten Bekasi
"Lokasi-lokasi tersebut adalah lahan pribadi yang disewa untuk pembuangan sampah secara ilegal, tidak memenuhi standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)," tegas Rangga. Pembuangan sampah dengan sistem open dumping ini menimbulkan protes warga, terutama di Desa Gintung, karena menimbulkan dampak lingkungan serius.
Kasidik Kejati Banten, Himawan, menambahkan bahwa praktik ini melanggar regulasi pengelolaan sampah yang berlaku. "Pembuangan sampah di lahan pribadi tanpa izin dan pengolahan yang memadai jelas bertentangan dengan aturan," ungkapnya.