Nurul Ghufron Masuk Daftar Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung 2025

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berhasil melewati tahap seleksi administrasi sebagai calon Hakim Agung. Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan 69 nama yang memenuhi persyaratan untuk posisi hakim agung kamar pidana, dengan Ghufron termasuk di dalamnya.

Pengumuman resmi tersebut tertuang dalam dokumen Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025. "Setelah melakukan verifikasi berkas, KY menetapkan nama-nama yang memenuhi syarat administrasi," jelas pernyataan resmi lembaga tersebut. Ghufron tercatat sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Jember dalam dokumen seleksi.

Profil Kontroversial: - Pernah menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 - Dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK tahun 2024 - Dinyatakan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi

Kasus etik yang menjerat Ghufron berawal dari dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian. Dewas KPK menemukan bukti bahwa Ghufron melakukan kontak tidak semestinya dengan pejabat Kementan terkait masalah mutasi aparatur sipil negara. Meski demikian, proses seleksi hakim agung tetap mempertimbangkan kelengkapan dokumen administrasi sebagai syarat utama.

Tahapan Seleksi Berikutnya: 1. Tes kompetensi substantif 2. Assesmen psikologis 3. Wawancara mendalam 4. Fit and proper test di DPR RI

Proses rekrutmen hakim agung tahun ini diikuti oleh berbagai kalangan profesional hukum, termasuk akademisi, praktisi, dan mantan penegak hukum. Seleksi administrasi menjadi gerbang pertama sebelum peserta menjalani serangkaian tes kompetensi yang lebih ketat.