Pemerintah Gelar Koordinasi Intensif untuk Penyempurnaan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah mempersiapkan langkah strategis dalam proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rencana penyempurnaan peraturan tersebut saat ini memasuki tahap penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang melibatkan berbagai lembaga penegak hukum.

Menurut pejabat terkait, telah dijadwalkan serangkaian rapat koordinasi dengan institusi penegak hukum utama, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. Pertemuan ini bertujuan untuk menampung berbagai masukan guna menyempurnakan draf revisi. "Koordinasi ini penting untuk memastikan keselarasan antara praktik penegakan hukum dengan ketentuan baru yang akan diatur," jelas sumber resmi dari kementerian.

Beberapa poin krusial yang menjadi fokus revisi meliputi: - Penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum - Penyempurnaan mekanisme restorative justice - Penyesuaian prosedur penyidikan dan penuntutan - Optimalisasi peran masing-masing lembaga penegak hukum

Meski mengalami berbagai penyempurnaan, pejabat menegaskan bahwa revisi ini tidak akan mengubah secara fundamental tugas pokok dan fungsi (tupoksi) institusi penegak hukum. "Kerangka kerja sama antarlembaga dalam sistem peradilan pidana tetap akan berjalan sesuai mekanisme yang ada," tegasnya.

Aspek perlindungan HAM menjadi salah satu elemen utama dalam draf revisi, khususnya terkait hak-hak tersangka selama proses hukum. Penyempurnaan ini diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan menjunjung tinggi hak konstitusional warga negara.