Pengusaha Surabaya Bantah Tudingan Penahanan Ijazah Karyawan

Surabya – Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, menegaskan tidak pernah menahan ijazah karyawannya saat memberikan keterangan di hadapan Komisi D DPRD Surabaya. Klarifikasi ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Selasa (15/4/2025), menyusul pengaduan dari mantan karyawannya, Nila Handiyarti, yang mengaku ijazahnya tidak dikembalikan setelah mengundurkan diri.

Diana menyangkal semua tuduhan terkait penahanan dokumen pendidikan tersebut. "Saya tidak pernah menahan atau bahkan meminta ijazah karyawan sebagai jaminan. Administrasi kepegawaian bukanlah tanggung jawab langsung saya," tegasnya. Pengusaha ini mengaku kesulitan melacak dokumen pribadi mantan karyawan karena tingginya tingkat pergantian pekerja di perusahaannya.

Poin-Poin Penting:

  • Nila Handiyarti, salah satu mantan karyawan, mengungkapkan kesulitan mencari pekerjaan baru tanpa ijazah SMA yang menurutnya masih berada di perusahaan.
  • Akmarawita Kadir, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dan meminta Dinas Ketenagakerjaan turun tangan.
  • Dinas Tenaga Kerja diharapkan dapat memediasi dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Nila, yang hadir dalam pertemuan tersebut, tidak dapat menahan emosi saat menceritakan perjuangan keluarganya untuk menyekolahkannya. "Ijazah ini bukti perjuangan ibu saya yang harus meminjam uang agar saya bisa lulus. Sekarang, saya tidak bisa melamar kerja tanpa dokumen itu," ujarnya sambil menangis.

Komisi D DPRD Surabaya berjanji akan mengawal proses penyelesaian kasus ini, termasuk memastikan koordinasi antara pihak perusahaan dan instansi terkait. "Kami tidak ingin ada lagi karyawan yang dirugikan karena dokumen penting mereka ditahan," tegas Akmarawita.