Pemprov Jakarta Tegaskan Sanksi Denda Rp 50 Juta bagi Pelanggar Uji Emisi Kendaraan
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menekan tingkat pencemaran udara dengan memberlakukan sanksi tegas terhadap kendaraan yang gagal memenuhi standar uji emisi. Kendaraan yang terbukti melanggar akan dikenai denda maksimal Rp 50 juta atau ancaman pidana kurungan hingga enam bulan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Menurut Tamo Sijabat, Kepala Penyelidik PNS Satpol PP DKI Jakarta, sanksi tersebut tidak memiliki batas minimal, namun dalam praktiknya, pelanggar umumnya dikenai denda sekitar Rp 3 juta. Hal ini disampaikan usai pelaksanaan razia uji emisi di kawasan Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (15/4/2025).
Berikut adalah beberapa poin penting terkait operasi tersebut: - Proses Hukum Cepat: Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan langsung diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Mei 2025. - Fokus pada Kendaraan Berat: Operasi lebih memprioritaskan kendaraan berbahan bakar solar, seperti truk dan bus, karena kontribusinya yang signifikan terhadap polusi udara. - Perluasan Wilayah Razia: Setelah Jakarta Timur, rencananya operasi serupa akan dilaksanakan di wilayah barat dan utara Jakarta.
Tiyana Brotoadi, Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan mendorong kesadaran pemilik kendaraan untuk rutin merawat armadanya. "Banyak kasus menunjukkan kendaraan yang telah lulus uji periodik ternyata gagal saat diperiksa di lapangan," ungkapnya.
Pemprov Jakarta juga berencana meningkatkan sosialisasi melalui berbagai media untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kualitas emisi kendaraan.