Pemerintah Kota Surabaya Berkomitmen Kawal Penyelesaian Kasus Penahanan Ijazah Pekerja

Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya, melalui Wali Kota Eri Cahyadi, menegaskan komitmennya untuk mendampingi proses hukum terkait kasus penahanan ijazah yang dialami oleh seorang pekerja. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelesaian kasus secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Eri Cahyadi menyatakan bahwa Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya telah ditugaskan untuk mendampingi Nila Handiani, korban penahanan ijazah, saat melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025). "Pendampingan hukum ini penting agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menemukan titik terang," ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (15/4/2025).

Berikut langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya: - Pendampingan hukum oleh Disperinaker kepada korban. - Koordinasi dengan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. - Upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Eri juga menekankan pentingnya menyeimbangkan hak pekerja dengan iklim investasi yang sehat. "Semua pihak harus menghormati hukum dan prinsip kemanusiaan. Surabaya harus menjadi kota yang harmonis, di mana hak pekerja terlindungi dan bisnis dapat berkembang," tambahnya.

Nila Handiani, korban dalam kasus ini, telah melaporkan pemilik UD Sentoso Seal ke polisi karena menahan ijazahnya saat ia mengundurkan diri dari perusahaan. "Saya hanya ingin ijazah saya dikembalikan," kata Nila usai melapor. Proses pelaporan sempat terkendala karena masalah yurisdiksi, namun akhirnya dapat diselesaikan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.