Tujuh Individu Diamankan Terkait Kasus Pembuangan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru

Pekanbaru – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengamankan tujuh orang dalam tiga kasus terpisah yang berkaitan dengan pembuangan sampah ilegal dan pungutan liar (pungli). Penangkapan ini dilakukan setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.

Kasus Pertama: Pembuangan Sampah Ilegal oleh Sopir Angkutan Mandiri - Pelaku: AAS, R, dan ZE - Lokasi Kejadian: Jalan Siak II dan Jalan Usaha Tenayan Raya - Barang Bukti: 3 unit mobil pickup Grand Max - Modus Operandi: Pelaku menghemat biaya dengan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat secara ilegal, alih-alih membawanya ke Dipo sampah resmi.

Kasus Kedua: Pelanggaran Perda oleh Warga Sipil - Pelaku: RMH dan T - Lokasi Kejadian: Jalan Lobak dan TPU PHR - Keterangan: Keduanya tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di lokasi yang tidak ditentukan. Kasus ini akan diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Kasus Ketiga: Pungutan Liar oleh Mantan Tenaga Honorer - Pelaku: M dan D - Lokasi Kejadian: Wilayah Senapelan - Barang Bukti: 7 lembar kwitansi dengan kop Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, buku rekening, ATM, dan stempel dinas. - Modus Operandi: Pelaku memungut iuran sampah secara ilegal dengan mengatasnamakan dinas. Banyak warga yang menjadi korban dan telah melaporkan kejadian ini.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku yang merugikan masyarakat dan mengganggu kebersihan kota. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, juga menekankan bahwa tidak ada pungutan langsung terkait sampah dan semua pembayaran harus dilakukan melalui transfer.