Revisi UU ASN 2023 Kembali Digulirkan Meski Baru Disahkan Setahun Lalu
Jakarta – Pemerintah dan DPR kembali berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), padahal regulasi tersebut baru disahkan pada Oktober 2023. Rencana perubahan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk anggota legislatif yang terlibat dalam proses revisi sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan keheranannya atas rencana revisi tersebut. Menurutnya, perubahan yang diusulkan hanya menyangkut satu pasal terkait kewenangan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama. "Ini akan memindahkan kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian ke Presiden," jelas Zulfikar dalam keterangannya di Jakarta.
Beberapa poin penting dalam revisi UU ASN 2023 yang telah disahkan sebelumnya meliputi:
- Kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Penghapusan sistem tenaga honorer secara bertahap hingga Desember 2024
- Larangan rekrutmen tenaga honorer baru
- Peluang bagi personel TNI/Polri untuk menduduki jabatan ASN tertentu
- Pengaturan mengenai penghargaan dan pengakuan bagi ASN
Zulfikar menilai revisi yang diusulkan berpotensi mengembalikan sentralisasi kewenangan, bertentangan dengan semangat desentralisasi era reformasi. "Ini akan menafikan peran pejabat pembina kepegawaian di daerah," tegasnya.