19 WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia di Dubai, Tujuh di Antaranya Sudah Kembali ke Tanah Air
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa 19 pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban perdagangan manusia di Dubai, Uni Emirat Arab. Para korban tersebut dipaksa bekerja di industri seks komersial setelah sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga. Hingga saat ini, tujuh orang telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, sementara 12 korban lainnya masih menjalani proses hukum dan ditempatkan di shelter milik KJRI Dubai.
Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, modus operandi yang digunakan pelaku perdagangan orang cukup sistematis. Pelaku biasanya menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT). Namun, setelah tiba di Dubai, korban justru diserahkan kepada mucikari dan dipaksa bekerja di lokasi prostitusi. KJRI Dubai telah bekerja sama dengan otoritas setempat, termasuk Divisi Investigasi Kriminal Kepolisian Dubai, untuk menangani kasus ini secara hukum.
- Upaya Pencegahan: KJRI Dubai aktif melakukan sosialisasi kepada komunitas PMI mengenai bahaya perdagangan manusia.
- Kolaborasi dengan Tokoh Masyarakat: KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai membentuk Tim Pendamping PMI bersama tokoh masyarakat di tujuh Emirat.
- Larangan Penempatan PMI: Pemerintah Indonesia telah melarang penempatan PMI sektor domestik di Uni Emirat Arab berdasarkan Permenaker No. 260 Tahun 2015.
- Layanan Darurat: KJRI Dubai menyediakan hotline (+971 56 332 2611) dan shelter untuk respons cepat terhadap pengaduan PMI.