KPK Amankan Lahan Petani yang Tak Tuntas Dibayar Perusahaan dalam Proyek Tol Trans Sumatera

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih sejumlah bidang tanah milik petani di Lampung Selatan yang sebelumnya dibeli oleh PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) untuk proyek pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Langkah ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 saksi, termasuk petani dan pegawai negeri, terkait dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyitaan dilakukan karena pembayaran oleh PT STJ hanya mencapai 10-20 persen dari nilai transaksi, meskipun surat tanah telah diserahkan kepada notaris. "Surat-surat tersebut kini telah disita untuk dikembalikan kepada para petani yang belum menerima pelunasan," jelas Tessa. Ia menambahkan, status tanah selama ini tidak jelas akibat ketidakmampuan PT STJ menyelesaikan pembayaran.

Daftar Saksi yang Diperiksa:

  • Petani: Intanmas, Mansur Bin Umar, M. Nur Bin Solihin, Ali Hasan, Zainul, Rosilun Yusuf, Hariri, dan Pendawa.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS): Qorinilwan, Abdul Rahman Rasid, Andi Rifai RD. Putra, Mansur Bin Kasim Kasman (buruh harian lepas), dan Abbas.

Penyidik juga mendalami mekanisme pembelian tanah oleh PT STJ, yang kemudian dijual kembali ke PT Hutama Karya, BUMN pelaksana proyek tol. "Ada indikasi ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan ini," tegas Tessa. KPK sebelumnya telah menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini, dengan dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah. Nilai tersebut diprediksi bisa membengkak hingga ratusan miliar seiring pendalaman penyidikan.

Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan bahwa temuan awal menunjukkan praktik yang merugikan negara. "Proses jual-beli lahan ini tidak transparan dan diduga melibatkan pelanggaran aturan," ujarnya. KPK berkomitmen untuk mengembalikan hak petani sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam skema korupsi ini.