Kebijakan Baru Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN Mulai 2025

Pemerintah resmi memberlakukan skema tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mulai tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada akhir Maret lalu.

Anggaran sebesar Rp2,66 triliun telah disiapkan untuk membayar tunjangan ini kepada 31.066 dosen ASN. Namun, tidak semua dosen di bawah Kemendikti Saintek berhak menerimanya. Berikut rincian penerima tukin:

  • 8.725 dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satker
  • 16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi
  • 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti (LLDikti)

Dosen di PTN Badan Hukum (PTN BH) dan PTN BLU yang sudah mendapat remunerasi tidak termasuk penerima tunjangan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pembayaran akan dilakukan setelah terbitnya peraturan menteri sebagai landasan hukum.

Besaran tukin bervariasi tergantung jenjang jabatan, dihitung berdasarkan selisih antara tunjangan profesi dan tukin struktural. Sebagai contoh, guru besar di PTN Satker yang sebelumnya menerima tunjangan profesi Rp6,7 juta akan mendapat tambahan Rp12,58 juta, sehingga total kompensasinya mencapai Rp19,28 juta.

Tukin akan dibayarkan selama 14 bulan, mencakup 12 bulan reguler ditambah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Menteri Pendidikan Tinggi Brian Yuliarto menyatakan bahwa proses pencairan baru bisa dilakukan mulai Juli 2025 setelah penilaian kinerja semester pertama selesai.

Kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi dosen ASN yang menginginkan sistem remunerasi yang setara dengan ASN struktural lainnya. Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan keadilan dan meningkatkan kinerja dosen di lingkungan pendidikan tinggi.