Guru Honorer di Lumajang Dicopot dari Jabatan Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual via Video Call
Lumajang – Seorang guru honorer mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di sebuah Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswanya. Tersangka yang berinisial J (35) diketahui melakukan aksi tidak senonoh tersebut melalui panggilan video dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban yang berusia 13 tahun.
Menurut Nugraha Yudha Mudiarto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang, pemecatan terhadap tersangka telah dilakukan secara cepat setelah pihak sekolah menerima laporan dari orang tua korban. "Proses pemecatan dilaksanakan pada Jumat malam, tanggal 11 April 2025, dan nama tersangka langsung dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," jelas Yudha saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Lumajang.
Berikut langkah-langkah yang telah diambil oleh Dindikbud Lumajang: - Pemecatan langsung terhadap tersangka setelah laporan diterima. - Penghapusan data dari sistem Dapodik untuk memastikan tersangka tidak lagi tercatat sebagai tenaga pendidik. - Pendampingan psikologis untuk korban guna memulihkan trauma melalui instrumen asesmen khusus.
Yudha menambahkan bahwa status tersangka sebagai guru honorer membuat proses penanganan kasus ini lebih cepat. Meski demikian, ia mengaku tidak memiliki catatan pasti mengenai lama masa pengabdian tersangka di sekolah tersebut. "Melihat usianya yang 35 tahun, kemungkinan ia telah mengajar cukup lama," ujarnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang dan sedang menjalani proses hukum. Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 36 jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua pasal tersebut mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.