Ambulans Diteror e-TLE: Legislator Soroti Ketidakjelasan Aturan Prioritas Kendaraan Darurat
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menyoroti polemik penilangan elektronik (e-TLE) terhadap kendaraan ambulans yang tengah menjalankan tugas darurat. Menurutnya, hal ini bertolak belakang dengan prinsip prioritas kendaraan penyelamat nyawa di jalan raya.
"Ambulans jelas masuk dalam kategori kendaraan yang memiliki hak istimewa untuk melintas saat lampu merah. Ini sudah diatur dalam peraturan lalu lintas, namun implementasinya justru menimbulkan kebingungan," tegas Wayan dalam keterangan resminya.
Politisi senior ini mempertanyakan konsistensi penegakan aturan, mengingat kendaraan dinas pejabat tinggi negara justru mendapatkan fasilitas prioritas tanpa hambatan. "Bagaimana mungkin ambulans yang membawa pasien kritis malah diperlakukan seperti pelanggar biasa? Ini menyangkut nyawa manusia," ujarnya.
Berikut poin-poin kritis yang diangkat legislator: - Ketidakjelasan SOP pengecualian e-TLE untuk kendaraan darurat - Mekanisme sanggahan yang memberatkan pengemudi - Minimnya sosialisasi tentang hak prioritas ambulans
Wayan mendesak kepolisian untuk: 1. Merevisi sistem e-TLE dengan memasukkan filter otomatis untuk kendaraan darurat 2. Meningkatkan transparansi melalui publikasi data pelanggaran yang digugurkan 3. Memperkuat koordinasi dengan dinas kesehatan terkait identifikasi kendaraan darurat
"Penegakan hukum lalu lintas harus mempertimbangkan tiga aspek: regulasi, aparat, dan budaya hukum. Saat ini ketiganya belum sinkron dalam menangani kasus seperti ini," papar Wayan sembari mencontohkan praktik ideal di negara maju.
Di lapangan, sejumlah pengemudi ambulans mengaku terpaksa mengikuti lampu merah meski sedang dalam tugas gawat darurat. "Kami terjepit antara menyelamatkan pasien atau menghindari denda. Pilihan sulit yang seharusnya tidak perlu terjadi," keluh seorang pengemudi yang meminta anonim.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian mengklaim telah menyediakan mekanisme pengaduan melalui portal e-TLE. "Pengemudi bisa mengajukan sanggahan secara online dengan melampirkan bukti tugas darurat," jelas perwira menengah Ditlantas Polda Metro Jaya.
Namun praktisi hukum lalu lintas menilai sistem ini tidak efektif. "Proses administrasi yang rumit justru menghambat layanan darurat. Harusnya ada pengawasan real-time oleh petugas," tandas pengamat kebijakan transportasi.