Pejabat DLH Tangsel Terjerat Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Senilai Rp75,9 Miliar

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial WL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah. Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp75,9 miliar. WL diduga terlibat dalam penentuan lokasi pembuangan sampah ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, WL secara aktif memfasilitasi pembuangan sampah rumah tangga ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi standar lingkungan. Lokasi tersebut meliputi Desa Cibodas dan Sukasari di Kabupaten Bogor, serta wilayah Cilincing di Kabupaten Bekasi. Sementara di Kabupaten Tangerang, pembuangan ilegal terjadi di Desa Gintung dan Jatiwaringin. "Lahan-lahan tersebut merupakan milik pribadi, bukan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sah," jelas Rangga.

Dampak dari praktik ini telah menimbulkan keluhan dari masyarakat sekitar, terutama terkait pencemaran lingkungan. Warga Desa Gintung, misalnya, kerap mengeluhkan bau tidak sedap dan potensi risiko kesehatan akibat pembuangan sampah ilegal di wilayah mereka. Selain WL, mantan Kepala Seksi Persampahan DLH Tangsel, Zeki Yamani, juga diduga terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) berinisial SYM sebagai tersangka dalam kasus yang sama. SYM saat ini menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang sejak 14 April 2025.