Ketegangan di DPRD Surabaya: Pengusaha Diana Bantah Tuduhan 'Bekingan' dalam Kasus Penahanan Ijazah
Surabaya – Suasana rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi D DPRD Surabaya memanas setelah Sekretaris Komisi D, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, menyinggung dugaan adanya 'bekingan' di balik kasus penahanan ijazah yang melibatkan pengusaha Jan Hwa Diana. Diana, pemilik UD Sentosa Seal, hadir sebagai pihak yang dipanggil terkait laporan penahanan ijazah mantan karyawannya, Nila Handiyarti, yang sebelumnya berseteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Diana membantah semua tuduhan tersebut dengan tegas. "Saya tidak menahan ijazah karyawan dan tidak terlibat dalam urusan administrasi mereka. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan laporkan ke Disnaker atau polisi," ujarnya. Namun, Arjuna menegaskan bahwa hearing ini merupakan langkah mediasi sebelum masalah tersebut dibawa ke ranah hukum. "Ini salah satu jalurnya. Sebelum ke polisi, lebih baik diselesaikan di sini dulu," kata Arjuna sambil menyiratkan kecurigaan terhadap kedekatan Diana dengan oknum tertentu.
- Dugaan 'Bekingan': Arjuna menyebut Diana seolah memiliki 'backing' dari pihak tertentu, namun Diana membantah dengan keras.
- Suasana Memanas: Diana mengancam akan meninggalkan ruangan jika merasa diserang secara personal.
- Respons Ketua Komisi D: Akmarawita Kadir menegaskan bahwa klarifikasi telah selesai dan mempersilakan Diana pergi jika tidak nyaman.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Nila Handiyarti, mantan karyawan Diana, yang menjadi korban dalam kasus ini. Ketegangan antara Diana dan anggota DPRD Surabaya menunjukkan kompleksnya persoalan ini, yang melibatkan tidak hanya masalah ketenagakerjaan tetapi juga dinamika politik lokal.