Kasus Suap Vonis Bebas Ekspor Minyak Goreng: Panitera Diduga Jadi Penghubung Transaksi Rp60 Miliar

Penyidik Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan vonis pembebasan dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Fokus penyelidikan saat ini adalah mengungkap peran masing-masing tersangka, termasuk seorang panitera yang diduga menjadi perantara transaksi suap senilai Rp60 miliar.

Peran Kunci Panitera dalam Transaksi Suap

  • Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (15/4/2025)
  • WG diduga menjadi penghubung antara pengacara korporasi Ariyanto Bakri (AR) dengan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN)
  • Transaksi suap terkait permintaan vonis bebas untuk kasus korupsi izin ekspor minyak mentah
  • Penyidik sedang mencocokkan keterangan berbagai pihak untuk memastikan alur transaksi

Penyelidikan Sumber Dana Suap

Penyidik juga gencar menelusuri asal-usul dana suap Rp60 miliar yang diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Beberapa hal yang sedang diteliti:

  1. Apakah dana tersebut murni berasal dari tersangka AR atau ada pihak lain yang terlibat
  2. Kemungkinan pemanggilan tiga korporasi penerima vonis bebas untuk dimintai keterangan
  3. Pembagian dana suap kepada tiga majelis hakim yang menangani perkara

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini

  • Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel)
  • Wahyu Gunawan (Panitera PN Jakut)
  • Ariyanto Bakri (Pengacara korporasi)
  • Marcella Santoso (Pengacara)
  • Tiga hakim penerima suap (Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, Djuyamto)

Penyidik menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung intensif untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara. Fokus utama saat ini adalah memastikan peran masing-masing tersangka dalam jaringan suap yang diduga telah mempengaruhi proses peradilan ini.