Pemerintah Kota Bekasi Galang Donasi Penggantian Karpet Masjid Al Barkah Pasca Banjir

Pemerintah Kota Bekasi melalui Wali Kota Tri Adhianto menginisiasi penggalangan dana untuk penggantian karpet Masjid Agung Al Barkah yang rusak akibat banjir pada awal Maret 2025. Surat edaran resmi bernomor 400.8/1646/Setda.Kesra telah dikeluarkan pada 11 April 2025 sebagai bentuk ajakan partisipasi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Kerusakan karpet seluas 1.200 meter persegi terjadi ketika masjid tersebut terendam banjir pada 4 Maret 2025. Kondisi ini menimbulkan aroma tidak sedap yang dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan jamaah dalam beribadah. Melalui mekanisme donasi bulanan, dana akan dihimpun melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum disalurkan ke Baznas Kota Bekasi dengan nomor rekening Bank BJB: 00602018888888.

  • Mekanisme Penggalangan Dana
  • Donasi dikumpulkan per OPD
  • Penyaluran melalui Baznas Kota Bekasi
  • Target pengumpulan dimulai April 2025

Respons beragam muncul dari kalangan legislatif setempat. Adhika Dirgantara, anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, mengkritik mekanisme pengumpulan dana yang dinilai berpotensi menimbulkan keterpaksaan. "Alur donasi seharusnya bisa langsung ke Dewan Kemakmuran Masjid tanpa perantara OPD atau Baznas," ujarnya.

Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Tri Adhianto menegaskan bahwa program ini bersifat sukarela tanpa unsur pemaksaan. "Ini murni ajakan berbuat kebaikan melalui infak dan sedekah. Tidak ada sanksi bagi yang tidak berpartisipasi," tegasnya. Pemerintah kota berkomitmen untuk memastikan transparansi dalam proses pengumpulan dan penyaluran dana donasi tersebut.