Pemerintah Segera Ajukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas
Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa proses pengusulan RUU ini sedang dalam tahap finalisasi, meskipun belum dipastikan apakah akan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 atau Prolegnas jangka panjang 2025-2029.
Supratman menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk segera mengajukan RUU tersebut, mengacu pada harapan masyarakat dan dorongan dari berbagai pihak, termasuk media. "Kami akan memastikan RUU ini diajukan dalam revisi Prolegnas mendatang," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Namun, proses pembahasan RUU ini dinilai tidak mudah karena melibatkan dinamika politik. Supratman menjelaskan bahwa komunikasi intensif dengan partai politik di DPR menjadi kunci untuk memastikan RUU ini dapat dibahas secara komprehensif. "Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan politik," tambahnya.
Dukungan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto secara tegas mendukung langkah penyitaan aset koruptor sebagai upaya penegakan hukum yang lebih efektif. Dalam pertemuan tertutup dengan sejumlah pemimpin redaksi di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025), Prabowo menyatakan bahwa koruptor harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang mereka timbulkan.
- Pemulihan Kerugian Negara: Prabowo menekankan pentingnya mengembalikan uang hasil korupsi ke kas negara.
- Penyitaan Aset: Ia mendukung penyitaan aset koruptor, meskipun perlu dipertimbangkan aspek keadilan bagi keluarga yang tidak terlibat.
- Pertimbangan Hukum: Presiden meminta masukan dari ahli hukum untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
Proses Legislasi
RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2029 setelah diajukan oleh Supratman dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI pada November 2024. RUU ini belum dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas karena memerlukan kajian mendalam dari berbagai perspektif, termasuk hukum, ekonomi, dan sosial.