Tiga Anggota Polrestabes Makassar Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Pelanggaran Berat

Makassar – Tiga anggota kepolisian dari Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, resmi diberhentikan dengan status tidak hormat (PTDH) akibat terlibat dalam pelanggaran berat. Dua di antaranya terbukti menerima suap terkait kasus narkoba, sementara satu anggota lainnya mangkir dari tugas tanpa alasan yang jelas.

Menurut keterangan Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono, ketiga personel tersebut telah menjalani proses pemecatan secara in absentia, artinya upacara pemecatan dilakukan tanpa kehadiran mereka. Upacara tersebut dilaksanakan di Lapangan Mapolrestabes Makassar pada Senin (14/4).

Berikut rincian ketiga anggota yang diberhentikan: - Bripka Sofian Arman Baraila: Terlibat dalam kasus suap terkait penanganan narkoba. - Bripka Widiyanto: Juga terbukti menerima suap dalam kasus yang sama, keduanya sebelumnya bertugas di Satuan Narkoba. - Bripka Syafaruddin Prawira Negara: Diberhentikan karena mangkir dari tugas selama lebih dari satu bulan berturut-turut tanpa keterangan resmi.

AKBP Andi Erma menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas institusi kepolisian. "Kami tidak toleransi terhadap pelanggaran yang merusak nama baik institusi," tegasnya. Proses hukum terhadap dua anggota yang terlibat suap juga masih berlanjut, sementara kasus desersi Syafaruddin telah diproses sesuai regulasi internal.