Gubernur Kalteng Tertibkan Disiplin ASN Usai Temukan Ketidakhadiran Saat Sidak

Palangka Raya – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, ke Kantor Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng mengungkap sejumlah ketidakdisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Dalam sidak tersebut, gubernur menemui beberapa pegawai yang tidak hadir tepat waktu sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat Agustiar Sabran memeriksa ruangan yang sepi di pagi hari. Ia menanyakan keberadaan sejumlah ASN yang seharusnya sudah standby sejak pukul 07.30 WIB. Salah satu resepsionis mengaku bahwa rekannya, Marwa, belum datang tanpa alasan yang jelas. Selain itu, seorang pegawai bernama Deri diklaim sedang menjalankan tugas luar, namun gubernur meminta konfirmasi lebih lanjut terkait kebenaran informasi tersebut.

Agustiar langsung memerintahkan asisten pribadinya, Sigit Widodo, untuk mencatat nama-nama ASN yang tidak hadir dan memverifikasi alasan ketidakhadirannya. Sidak ini dilakukan pada 10 April 2025, tepat saat jam kerja seharusnya sudah berlangsung. Pemerintah provinsi akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bagi ASN yang melanggar.

  • Temuan utama sidak:
  • Ketidakhadiran ASN tanpa keterangan jelas.
  • Klaim tugas luar yang perlu diverifikasi.
  • Penerapan sanksi disiplin sesuai regulasi.

Gubernur menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN dalam memberikan pelayanan publik. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja birokrasi di lingkungan pemerintah daerah Kalimantan Tengah.