Kemendiktisaintek Batalkan Kelulusan 714 CPNS Dosen Akibat Pengunduran Diri

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi membatalkan status kelulusan 714 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Pembatalan ini dilakukan setelah ratusan peserta yang lolos seleksi memutuskan untuk mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri oleh pihak kementerian.

Berdasarkan dokumen resmi bernomor 5590/A.A3/KP.01.01/2024, tercatat 653 CPNS mengajukan pengunduran diri secara sukarela, sementara 61 CPNS lainnya dinyatakan mundur karena gagal memenuhi kewajiban administratif. "Peserta yang dianggap mengundurkan diri dibatalkan kelulusannya dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," jelas pengumuman tersebut.

Faktor Penyebab Pengunduran Diri

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, mengonfirmasi bahwa seluruh peserta yang mundur berasal dari kategori dosen. Beberapa alasan utama yang disebutkan meliputi: - Ketidaksesuaian lokasi penempatan dengan harapan peserta. - Masalah kesehatan atau kondisi pribadi yang menghalangi. - Pertimbangan keluarga yang memengaruhi keputusan. - Ketidakcocokan dengan perguruan tinggi (PT) tujuan.

"Integritas dan kesiapan menerima penempatan di mana pun menjadi kunci bagi calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Jangan sampai pilihan ini merugikan hak orang lain atau menghambat proses rekrutmen," tegas Togar.

Potensi Sanksi dan Langkah Ke Depan

Meski belum ada kepastian mengenai sanksi formal, Kemendiktisaintek berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk mengevaluasi kebijakan lebih lanjut. "Kami menunggu arahan dari MenPANRB," ujar Togar. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan tanggung jawab peserta dalam setiap tahapan seleksi.

Pihak kementerian mengingatkan calon CPNS untuk aktif memantau informasi terbaru melalui: - Portal SSCASN BKN: https://sscasn.bkn.go.id - Laman resmi CASN Kemendikbud: https://casn.kemdikbud.go.id

"Setiap kelalaian peserta dalam mematuhi ketentuan menjadi tanggung jawab masing-masing," tandas Suharti, Ketua Tim Pengadaan ASN Kemendiktisaintek, dalam pengumuman tertulis.