Pemerintah Terbitkan Regulasi Kenaikan Royalti Minerba dengan Skema Progresif
Pemerintah resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai penyesuaian tarif royalti untuk sektor mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini telah ditetapkan meskipun dokumen resminya belum diumumkan ke publik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa aturan baru ini mulai berlaku efektif setelah melewati masa transisi selama sepuluh hari.
Regulasi tersebut merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ESDM. Skema baru ini dirancang untuk menyesuaikan tarif royalti berdasarkan fluktuasi harga komoditas di pasar internasional, dengan tujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan pelaku usaha tambang.
Berikut rincian penyesuaian tarif untuk komoditas utama:
- Batu Bara:
- Kenaikan 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ≥ US$90, dengan tarif maksimal 13,5%.
-
Revisi tarif IUPK menjadi 14%-28%.
-
Nikel:
- Bijih nikel dikenakan tarif progresif 14%-19%.
- Nikel matte: 4,5%-6,5%.
-
Ferro nikel dan nikel pig iron: 5%-7%.
-
Tembaga:
- Bijih tembaga: 10%-17%.
- Konsentrat tembaga: 7%-10%.
-
Katoda tembaga: 4%-7%.
-
Emas & Perak:
- Emas: 7%-16%.
- Perak: kenaikan dari 3,25% menjadi 5%.
-
Platina: dari 2% menjadi 3,75%.
-
Logam Timah:
- Perubahan dari tarif flat 3% menjadi progresif 3%-10%.
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan PNBP baru untuk beberapa komoditas tambahan seperti intan, perak nitrat, dan logam kobalt. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong transparansi dalam industri pertambangan.