Saksi Ahli Ungkap Alasan Kuat Tuduhan Pencemaran Nama Baik terhadap Shandy Purnamasari

MALANG - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Isa Zega kembali bergulir dengan kehadiran saksi ahli, dr. Samira Farahnaz, yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (15/4/2025), Doktif menyatakan keyakinannya bahwa istilah "Shaundhesip" dalam konten Isa Zega merujuk langsung kepada Shandy Purnamasari, pemilik merek perawatan kulit MS Glow.

Doktif menjelaskan bahwa kesimpulannya didasarkan pada analisis mendalam terhadap konteks konten yang diunggah oleh Isa Zega, yang nama aslinya adalah Adrena Isa Zega. "Dalam salah satu unggahannya, terdapat frasa eksplisit 'Shandy Shaundhesip' disertai dengan istilah 'bunting' dan 'hamidun'," ujarnya. "Dengan mempertimbangkan fakta bahwa Shandy Purnamasari sedang hamil pada periode tersebut, sulit untuk menyangkal bahwa istilah-istilah tersebut ditujukan kepadanya," tegas Doktif.

Berikut beberapa poin penting yang diungkapkan dalam persidangan: - Konteks Konten: Doktif menegaskan bahwa rangkaian konten Isa Zega mengandung indikasi kuat penghinaan terhadap Shandy Purnamasari. - Bukti Digital: Saksi mengaku telah mengumpulkan belasan konten yang diduga melanggar hukum, meskipun ia menghentikan pemantauan karena menilai konten tersebut tidak pantas untuk publik. - Pertimbangan Hukum: Doktif optimistis bahwa bukti-bukti yang ada akan memengaruhi keputusan hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah.

Meskipun Isa Zega berpotensi membantah tuduhan tersebut, Doktif menegaskan bahwa pembelaan semacam itu merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. "Yang terpenting adalah bukti-bukti yang akan berbicara di pengadilan," tambahnya. Ia juga menyoroti dampak negatif konten-konten tersebut terhadap masyarakat, menyebutnya sebagai materi yang tidak mendidik dan cenderung provokatif.