Pemerintah AS Bekukan Pendanaan USD 2,2 Miliar untuk Harvard atas Sengketa Kebijakan Kampus
Pemerintah Amerika Serikat mengambil langkah tegas dengan membekukan dana hibah sebesar USD 2,2 miliar untuk Universitas Harvard. Keputusan ini muncul setelah Harvard menolak serangkaian tuntutan dari pemerintah terkait kebijakan penerimaan mahasiswa dan program-program kampus.
Menurut pernyataan resmi pemerintah, pembekuan dana dilakukan karena Harvard dinilai tidak mematuhi permintaan untuk merevisi kebijakan DEI (Diversity, Equity, and Inclusion). Pemerintah juga meminta Harvard untuk meningkatkan pengawasan terhadap mahasiswa internasional dan memastikan keberagaman perspektif dalam proses rekrutmen. Namun, Alan Garber, Presiden Harvard, menegaskan bahwa universitas akan mempertahankan otonomi akademiknya. "Tidak ada pemerintah yang berhak mengatur kurikulum atau kebijakan penerimaan di universitas swasta," tegas Garber.
Beberapa poin utama dalam sengketa ini meliputi: - Penolakan Harvard untuk menghapus program DEI - Permintaan pemerintah untuk menyaring mahasiswa asing terkait isu terorisme dan anti-Semitisme - Insistensi Harvard pada kebebasan akademik
Pemerintah AS melalui Satuan Tugas Gabungan untuk Memerangi Anti-Semitisme menyatakan bahwa pembekuan dana merupakan konsekuensi dari kegagalan Harvard memenuhi tanggung jawab sipil. "Institusi pendidikan harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik," bunyi pernyataan resmi mereka.
Kasus Harvard bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa universitas ternama lain juga menghadapi tindakan serupa dari pemerintah: - Columbia University kehilangan USD 400 juta - Cornell University dana dibekukan USD 1 miliar - Northwestern University terkena pembekuan USD 790 juta
Para pemimpin universitas menyatakan sedang berupaya menyeimbangkan tuntutan pemerintah dengan komitmen mereka terhadap kebebasan akademik dan kesejahteraan mahasiswa.